
Dalam Pledoinya yang disusun dalam sebuah buku setebal 105 halaman tersebut, Hasto membeberkan adanya rekayasa hukum pada Bab II yang menyebutkan bahwa Perkara yang dituduhkan kepadanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada persidangan tahun 2020 dan dalam fakta persidangan sama sekali tidak menyebutkan keterlibatannya dalam kasus suap tersebut.
karena itulah kemudian dilakukan rekayasa hukum, yang sepertinya menemukan fakta baru melalui proses daur ulang terhadap persoalan yang sudah inckracht. rekayasa hukum tersebut menggambarkan fenomena hukum yang dijauhkan dari kemanusiaan.
selain itu, Hasto juga membeberkan fakta-fakta persidangan yang membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa dalam peristiwa pergantian antar waktu, ia bertindak sebagai sekjen PDI Perjuangan yang bertindak secara organisatoris dan konstitusional menjalankan keputusan Partai. Bahwa inisiatif penyuapan kepada Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU tidak dilakukan oleh dirinya.dan tanpa instruksi dan tanpa sepengetahuan dirinya.